Cari Berita



Proses Cepat, Dani Apresiasi Pembebasan Soemarmo

29 September 2014, 16:30:34


Hukum



SEMARANG – Proses pembebasan Soemarmo yang berjalan cepat mendapat apresiasi dari kuasa hukumnya, Dani Sriyanto. Disampaikan, pemberitahuan kebebasan kliennya diperoleh pada hari Jumat (26/9) siang. Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPK.

“Prosesnya tidak bertele-tele. Prosedurnya relatif cepat. Surat sampai lapas pukul 19.00. Proses administrasinya selesai sekitar pukul 20.30 dan langsung boleh keluar,” ujar Dani.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Soemarmo 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Soemarmo dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri, yaitu memberi uang senilai Rp 304 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Semarang tahun 2012. (hid/SMNetwork)


Komentar

TOP