Cari Berita



TPP Mestinya Jadi Isu Publik

30 September 2014, 10:23:17


Pemerintahan



Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) seharusnya tidak hanya menjadi kepentingan pegawai negeri sipil yang akan menerimanya, tetapi menjadi kepentingan publik. Pasalnya, pemberian TPP itu menurut regulasi yang ada bertujuan meningkatkan kinerja dan prestasi pegawai dalam pelayanan publik.

Anggota DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menyebutkan pemberian TPP diberikan dengan kriteria berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja serta pertimbangan objektif lainnya.

“Ini artinya TPP itu diberikan supaya PNS bersemangat mengabdi dan berprestasi untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Sehingga pembahasan TPP semestinya tidak hanya oleh Pemerintah Kota yang mengajukan dan DPRD yang memberikan persetujuan, tapi juga melibatkan masukan dari masyarakat. Bisa lewat public hearing atau dengar pendapat dengan tokoh masyarakat dan akademisi,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan Gayamsari, Genuk dan Pedurungan itu.

Imam menegaskan hal itu agar pemberian TPP yang disetujui tiap tahun itu ada perbaikan dalam mekanisme pemberian sekaligus berbanding lurus dengan peningkatan prestasi kerja pegawai dalam melayani masyarakat. Sebab motif pemberian TPP bukan kesejahteraan melainkan prestasi kerja pegawai. “Jadi ada hak publik di sini untuk mendapatkan pelayanan lebih baik. Jangan sampai TPP diberikan terus, bahkan naik tiap tahun, tapi kerjanya ya begitu-begitu saja. Ya tujuannya tidak tercapai kalau begitu,” tandas anggota Fraksi PKS itu. (hid)


Komentar

TOP