Semarang – Meski RUU Pilkada telah disahkan menjadi Undang-undang, polemik atas UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut masih berlanjut. Peluang untuk digugat masih besar, sehingga KPU diminta tetap melanjutkan persiapan pemilukada secara langsung. (hid)