Semarang – Pemerintah diminta segera menerbitkan Perppu pembatalan UU Pilkada. Penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden, walaupun obyektivitas Perppu tersebut masih bergantung pada DPR. Namun setidaknya hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih berpihak kepada rakyat. (hid)