Semarang – Ditandatanganinya Peraturan Perubahan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilihan Kepala Daerah oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tidak lantas membuat pilkada langsung dapat digelar. KPU di daerah masih akan menunggu keputusan final di DPR dan menunggu regulasi lebih lanjut dari KPU Pusat. (hid)