Semarang - Di tahun 2020 mendatang, BPJS Kesehatan bagi kelas penerima banntuan iuran akan sepenuhnya didanai oleh pemerintah daerah. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 yang salah satunya mengatur kelas PBI baik yang didanai APBN dan APBD. (res/hid)