Demak - Eksekusi rumah dan tanah senilai Rp2 milyar oleh Pengadilan Negeri Demak di Desa Gajah diwarnai isak tangis pemilik rumah. Penyitaan rumah dan tanah seluas hampir 999 meter persegi bermula saat salah seorang ahli waris tergugat utang bank senilai Rp400 juta dan tidak mampu membayar setelah jatuh tempo, sehingga dilelang oleh pihak bank. (mail/hid)