Semarang – Warga Kelurahan Lamper Lor, Semarang Selatan tampaknya masih harus ekstra sabar menyusul tidak kunjung selesainya proses pemutihan sertifikat tanah milik mereka. Padahal pihak kelurahan juga sudah memungut biaya untuk proses tersebut. Pemutihan sertifikat tanah tersebut sudah diajukan secara massal sejak tahun 2011 lalu.
Suyadi, salah seorang warga RT 06 RW III mengatakan, tiga tahun yang lalu dirinya telah membayarkan uang sebesar Rp 1 juta lebih untuk pemutihan sertifikat dengan luas tanah 5,5x14 meter. Jumlah tersebut bervariasi di antara para pemohon sesuai ukuran tanah. Namun sangat disayangkan, kelurahan tidak berkenan memberikan bukti pembayaran.
“Kami hanya ingin ada kejelasan saja dan semua dipercepat prosesnya. Ketika kami konfirmasi kepada pihak kelurahan mereka selama 3 tahun ini hanya menyatakan untuk bersabar. Namun kelurahan mengatakan kalau proses masih ada di dewan untuk menentukan penetapan harga,” ujarnya.
Ketika dihubungi, Lurah Lamper Lor Suharni membenarkan hal tersebut. Dirinya mengaku bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan sesuai kesepakatan antara warga dan kelurahan.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrat Novriadi mengatakan, proses pemutihan ini menjadi tidak jelas karena ketidaksiapan eksekutif. Dikatakan, DPRD sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak eksekutif, namun mereka tidak bisa memberikan data yang diminta.
“Bagaimana kita bisa memberikan persetujuan jika data pengajuannya tidak ada,” ujarnya. (hid-SMNetwork)