Kendal – Tujuh belas Kabupaten Kota di Jawa Tengah diminta KPU Pusat untuk menghentikan proses tahapan pemilihan kepala daerah. Selain itu, penggunaan anggaran pilkada juga dilarang untuk sementara, sembari menunggu kejelasan aturan pasti mengenai pilkada. (hid)