Semarang - Keputusan keringanan pembayaran kredit bagi masyarakat selama pandemi covid 19 ini kini makin diperluas. Tak hanya bagi perbankan saja namun juga bagi perusahaan leasing. Langkah ini menyusul banyaknya sektor ekonomi yang terdampak namun memiliki kredit di perusahaan leasing seperti ojek online. Ini tertuang dalam keputusan otoritas jasa keuangan yang terbitkan awal April ini. (res)