Semarang – Untuk menghindari adanya unsur kecurangan dalam penyelenggaraan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melakukan pengawasan terintegrasi pada tahun 2015 mendatang. Langkah ini untuk menghindari blank spot area dalam aktivitas keuangan di 2 atau lebih lembaga keuangan yang memilliki investor yang sama. (hid)