Sebagai upaya perlindungan menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja/ penerapan K3 menjadi prioritas penting. Diperlukan tenaga ahli K3 yang memahami standar K3. Untuk itu Fakultas Kesehatan Masyarakat Udinus, bersama Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia menggelar kuliah umum tentang dasar K3. (res)