Semarang - Disetujuinya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah oleh DPR RI tidak lantas membuat tahapan pilkada dapat segera dijalankan. Ini dikarenakan KPU masih menunggu revisi Perpu tersebut sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang. (hid)