Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, guna meringankan beban para wajib pajak. Diskon ini diberikan lewat “Program Merah Putih” yang berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 maret 2025. (res)