Semarang - Menunggu sejak tahun 1974 dan tidak juga mendapat pelunasan dari pemkot, ahli waris sebagai pemilik tanah menyegel sebuah sekolah dasar. Walau merasa tidak tega melihat murid batal bersekolah, namun pemilik tanah yang merasa dirugikan terpaksa menempuh cara ini untuk memperingatkan pihak pemkot yang dianggap lalai memenuhi hak mereka. (hid)