Semarang - Kepolisian Kota Besar Semarang menetapkan dua tersangka terkait raibnya dana deposito milik pemerintah kota Semarang senilai Rp 22 miliar. Dua tersangka tersebut adalah mantan pegawai Bank BTPN dan pejabat di lingkungan Pemkot Semarang. (hid)