Semarang - Ditahan Kejaksaan Negeri Semarang karena menjadi tersangka korupsi dana hibah KONI kota Semarang, Suhantoro alias Antok Kepala UPTD Kasda DPKAD Kota Semarang akan dicopot dari jabatannya. Selain itu gaji PNS-nya hanya akan diberikan sebesar 50 persen. (hid)