Semarang - Selain penetapan 2 tersangka, kisruh raibnya deposito milik Pemkot Semarang sebesar Rp22 miliar, juga ditemukan bukti baru. Otoritas Jasa Keuangan Regional IV Jawa Tengah-DIY menemukan bahwa sertifikat deposito Bank Tabungan Pensiunan Nasional milik pemkot palsu. (hid)