Grobogan - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Grobogan terpaksa menunda pendaftaran meski sudah diiringi massa pendukungnya menuju KPU. Sesampainya di KPU, pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan surat rekomendasi dari partai pengusung yang sudah ditandatangani oleh DPP, DPW, dan DPD. (hid)