Grobogan - Usai pelaksanaan undian nomor urut pasangan calon, KPU menggelar mimbar terbuka calon selama 5 menit tiap pasangan. KPU juga menegaskan, sistem kampanye yang nantinya akan digunakan paslon peserta pilkada Blora, untuk tidak menggunakan media sebagai tempat kampanye. (hid)