Blora - KPU Kabupaten Blora mengidentifikasi keberadaan akun media sosial yang dimanfaatkan oleh paslon peserta pilkada secara ilegal. KPU mengklaim akun tersebut ilegal karena digunakan untuk kampanye namun tidak didaftarkan kepada KPU. KPU mengaku akan berkoordinasi dengan panwas dan Kominfo untuk menyikapi temuan itu. (hid)