Semarang - Tim gabungan yang terdiri dari Panwas, KPU, Satpol PP dan petugas kepolisian menertibkan stiker branding pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang yang terdapat di angkutan umum. Penertiban ini dilakukan karena stiker tersebut melanggar peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. (hid)