Semarang - Pembubaran oleh pihak kepolisian atas kegiatan pelatihan bencana yang dilakukan oleh Jamaah Anshorut Syariah di lereng Gunung Sumbing dilakukan karena kegiatan tersebut tidak berijin, baik ijin kepolisian maupun Perhutani. Sebanyak 38 anggota telah dilepaskan namun tetap dalam pengawasan kepolisian. (hid)