Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah perusahaan di Jawa Tengah. Dari 343 aduan yang di terima di posko THR, ada 1 perusahaan yang memilih untuk membayarkan thr dengan cara mencicil dalam 3 termin. (res)
