Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas Satu Semarang, musnahkan sejumlah alat komunikasi illegal, yang berhasil disita sepanjang bulan Oktober tahun 2024 hingga bulan April tahun 2025. Setidaknya 109 unit peralatan telekomunikasi dimusnahkan dengan cara dirusak dengan dilindas alat berat.
