Dugaan hubungan terlarang antara AKBP Basuki, Perwira menengah Polda Jawa Tengah, dengan Dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, Majelis Etik Polda Jateng menyatakan AKBP Basuki terbukti bersalah, dan melanggar etik Kepolisian. Atas kasus tersebut AKBP Basuki dijatuhi sanksi P-T-D-H, dan Patsus selama 30 hari.