Cari Berita

Jalin Hubungan Terlarang, AKBP Basuki Divonis Bersalah dan Disanksi PTDH

05 December 2025, 15:53:23


Feature



Dugaan hubungan terlarang antara AKBP Basuki, Perwira menengah Polda Jawa Tengah, dengan Dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, Majelis Etik Polda Jateng menyatakan AKBP Basuki terbukti bersalah, dan melanggar etik Kepolisian. Atas kasus tersebut AKBP Basuki  dijatuhi sanksi P-T-D-H, dan Patsus selama 30 hari. 


Komentar

TOP