Hingga awal Januari 2026, tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, masih terbilang rendah. Dari total 222 wajib lapor, baru kurang dari 40 persen yang telah menyetorkan laporan sesuai ketentuan KPK.