Dua terdakwa kasus kekerasan dan penghalang-halangan tugas jurnalis di Kabupaten Pati, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi publik agar tidak semena-mena terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.