Kantor imigrasi kelas satu khusus TPI Semarang, mendeportasi 14 WNA dalam kurun waktu enam bulan terakhir dari januari hingga bulan juli tahun 2026. Selain itu, petugas imigrasi juga menolak masuk 21 WNA melalui Bandara Jend Ahmad Yani Semarang, serta menunda keberangkatan puluhan WNI yang diduga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. (tuk,24.7)