Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar dari hasil lelang aset milik terpidana korupsi Agus Hartono. Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi kredit bermasalah di sejumlah bank pemerintah. (Tuk/28.7)