Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas Satu Semarang memusnahkan sejumlah alat komunikasi ilegal yang berhasil disita sepanjang bulan April tahun 2025 hingga bulan Agustus tahun 2026. Setidaknya 144 unit peralatan telekomunikasi mulai dari PC, interkom, jammer, hingga HT dimusnahkan. TUK/2.9