Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan relaksasi bagi masyarakat dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor serta pajak progresif. Program yang berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 ini ditargetkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. (RES/22.9)