Ikatan Advokat Indonesia atau IKADIN Jawa Tengah mendorong pembentukan dewan standar tunggal dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari percepatan reformasi hukum nasional guna memperkuat profesionalisme advokat di Tanah Air.