Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan 3.608 karung kratom senilai 4,96 miliar rupiah. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ekspor lima kontainer kratom yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.