Cari Berita

Bea Cukai Tanjung Emas Bersama Kejari Semarang Musnahkan 90,2 Ton Kratom Ilegal

05 November 2026, 09:30:07


Peristiwa



Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan 3.608 karung kratom senilai 4,96 miliar rupiah. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pemalsuan dokumen ekspor lima kontainer kratom yang hendak dikirim ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.


Komentar

TOP