Semarang - Tahun 2015 menjadi awal tahun penindakan di bidang keimigrasian. Hasilnya jumlah kasus pro yustisia mengalami peningkatan cukup signifikan. Setidaknya ada 288 perkara pidana keimigrasian dan 2.508 penindakan administrasi serta 700 orang asing dideportasi. Di tahun 2016 diperkirakan kasus keimigrasian akan meningkat seiring dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). (hid)
