Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktek penjualan anak dibawah umur di dua lokasi berbeda. Sua tersangka yang terdiri dari satu pria dan satu wanita ini berhasil ditangkap petugas. Mereka menjual remaja di bawah umur dengan modus mempekerjakan pada tempat hiburan karaoke sebagai pemandu lagu. (hid)
