Semarang - Kalah di pengadilan, 10 rumah warga Lampersari Semarang Selatan dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Semarang. Warga hanya bisa pasrah saat barang-barang mereka dikeluarkan dari rumah. Eksekusi dilakukan lantaran sudah ada keputusan hukum tetap yang menyatakan lahan dan bangunan yang ditempati warga hampir 50 tahun lebih tersebut dalam penguasaan Polda Jawa Tengah selaku penggugat. (tutuk/hid)
