Semarang - PT. Kereta Api Daops 4 Semarang memastikan hingga kini belum ada rencana akan melakukan ganti rugi terhadap lahan SHM warga Kebonharjo. KAI bersikukuh lahan yang ada di Kebonharjo adalah milik mereka. Dasarnya adalah kepemilikan Grouncart atau peta wilayah kerja yang dikeluarkan pada jaman pendudukan Belanda. (tutuk/hid)
