Semarang - Setelah tertunda hampir 5 tahun lamanya, Pasar Kanjengan Blok C dan D akhirnya dapat dieksekusi. Eksekusi dilakukan langsung oleh Pengadilan Negeri Semarang yang mendapat pengawalan ketat dari satpol PP dan petugas kepolisian. Meski sempat diwarnai adu mulut, eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan pedagang. (tutuk/hid)
