Semarang - Setelah pasar Kanjengan Blok C dan D berhasil dieksekusi, pemerintah kota Semarang kini fokus pada penanganan blok A, B, E dan F. Sebab 4 blok tersebut masih dalam proses hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pertokoan Kanjengan sendiri diproyeksikan akan dimanfaatkan untuk pembangunan pasar Johar baru yang akan dimulai pada tahun 2017 ini. (tutuk/hid)
