DPRD Kota Semarang tetapkan peraturan daerah atau Perda Pajak Daerah dan retribusi daerah. Perda ini merupakan perubahan atas perda pajak daerah dan retribusi daerah nomor 10 tahun 2023, yang diperbaharui, menyesuaikan peraturan turunan dari pemerintah pusat.
