Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, tuntut mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu 6 tahun penjara, dan Alwin Basri suaminya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa KPK menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
