Prihatin kondisi pasar tradisional yang kian sepi, pemerintah Kabupaten Kudus, mewajibkan ASN untuk belanja di pasar tradisional maupun warung lokal. Kebijakan melalui gerakan asn belanja di pasar tradisional ini, diharapkan mampu mendukung umkm, serta meningkatkan pendapatan pedagang pasar.