Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah satu melakukan penyanderaan, terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang. Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan menunggak utang pajak lebih dari dua puluh lima miliar rupiah, dan mengabaikan upaya persuasif