Semarang - Meski batas pendaftaran lembaga keuangan mikro sudah tertutup sejak 8 Januari lalu namun mengingat masih banyaknya lembaga keuangan mikro yang belum berizin, Otoritas Jasa Keuangan kembali memperpanjang waktu pendaftaran hingga 2 tahun mendatang. Sampai saat ini baru 20 LKM di Jawa yang terdaftar dari jumlahnya yang mencapai ribuan. (hid)
